NKV adalah singkatan dari Nomor Kontrol Veteriner, yaitu sertifikat resmi dari pemerintah yang membuktikan bahwa suatu unit usaha produk hewan telah memenuhi standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan. Sertifikat ini memastikan produk seperti daging, susu, dan telur aman dikonsumsi dengan kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan diberikan dalam bentuk sertifikat oleh pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam materi di bawah ini:
Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.
Untuk pertanyaan seputar layanan ini dapat menghubungi:
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Seksi Kesmavet
Dinas Pertanian, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Jalan Basuki Rahmat No. 9
(Samping Wong Solo Amuntai)
cp : drh. Ni Komang Sagitarini (0813-4115-5623)
